Menu

Otomatis
Breaking News

Pemerintah

DPRD Kabupaten Pasuruan Beri Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2025

badge-check

DPRD Kabupaten Pasuruan Beri Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2025 Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu, 8 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD membacakan surat Bupati Pasuruan Nomor 100/288/2026 tertanggal 7 April 2026 yang menjelaskan ketidakhadiran bupati karena menghadiri rapat koordinasi di Jakarta bersama Kementerian Perhubungan. Bupati menugaskan Wakil Bupati untuk mewakili pemerintah daerah dalam agenda paripurna.

Ketua DPRD Samsul Hidayat mengatakan pembahasan LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Komisi I DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan kajian pembangunan melalui Bappeda, evaluasi aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta penataan kembali pemanfaatan aset pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah meninjau ulang sejumlah produk hukum daerah, meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran, serta memperkuat kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja dan layanan pemadam kebakaran.

Program lingkungan juga menjadi perhatian DPRD, termasuk usulan satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, pengembangan bank sampah, dan penguatan desa digital.

Dalam rapat itu, DPRD juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 12 tahun berturut-turut.

Setelah seluruh komisi menyampaikan pandangan, DPRD menetapkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2026 tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut menyatakan LKPJ telah sesuai ketentuan perundang-undangan dan meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan komisi-komisi DPRD.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Pasuruan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

RSUD Bangil Gelar Bakti Sosial Kesehatan, 27 Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

17 Sep 2026 - 11:06 WIB

RSUD Bangil Gelar Bakti Sosial Kesehatan, 27 Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

432 Siswa SD se-Pasuruan Ikuti Festival BTQ ke-5, Wabup Ajak Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

16 Sep 2026 - 19:22 WIB

432 Siswa SD se-Pasuruan Ikuti Festival BTQ ke-5, Wabup Ajak Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

82 Klub Bulu Tangkis se-Jatim Berebut Gelar di Bupati Pasuruan Open 2026

15 Sep 2026 - 21:17 WIB

82 Klub Bulu Tangkis se-Jatim Berebut Gelar di Bupati Pasuruan Open 2026

1.400 Perempuan Ikuti Pasuruan Woman’s Run 2026, Peserta 12 Tahun Jadi yang Tercepat

13 Sep 2026 - 19:57 WIB

1.400 Perempuan Ikuti Pasuruan Woman’s Run 2026, Peserta 12 Tahun Jadi yang Tercepat

TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi, Seribu Perempuan Bershalawat

7 Sep 2026 - 21:31 WIB

TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi, Seribu Perempuan Bershalawat
Trending di Headline