OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa persoalan konflik agraria yang telah berlangsung sekitar 65 tahun ke Komisi II DPR RI.
Upaya itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo memimpin langsung rombongan warga yang terdampak sengketa lahan antara masyarakat dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Dalam forum tersebut, Rusdi menyampaikan bahwa konflik berkepanjangan itu menyangkut hak atas tanah yang dihuni ribuan warga di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling.
Menurut Rusdi, sedikitnya 34.313 warga terdampak oleh ketidakpastian status lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
“Selama puluhan tahun masyarakat belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Kondisi ini berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat,” kata Rusdi dalam keterangannya di hadapan Panja Komisi II DPR RI.
RDPU tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Markas Besar TNI AL, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, DPRD Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta kepala desa dari wilayah yang terdampak sengketa.
Konflik agraria yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu itu tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada pembangunan wilayah.
Pemerintah daerah mengaku mengalami hambatan dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akibat belum jelasnya status kepemilikan lahan di kawasan sengketa.
Adapun desa yang masuk dalam area konflik meliputi Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menilai pelaksanaan RDPU menjadi langkah penting dalam memperjuangkan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lintas generasi.
Ia mengatakan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini terus berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah pusat agar persoalan tersebut memperoleh perhatian yang lebih serius.
“Forum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada para pengambil kebijakan di tingkat nasional,” ujar Samsul.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi II DPR RI disebut mendorong penyelesaian konflik dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. DPR RI juga diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi lebih lanjut antara ATR/BPN dan TNI AL guna mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung lebih dari enam dekade itu.
Meski belum menghasilkan keputusan final, pertemuan tersebut dinilai menjadi titik penting dalam proses penyelesaian konflik agraria di Pasuruan. Pemerintah daerah berharap tindak lanjut dari hasil RDPU dapat membuka jalan menuju kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini menempati kawasan sengketa.
Samsul mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung.
“Penyelesaian persoalan ini harus tetap ditempuh melalui jalur hukum dan dialog. Kami akan terus mengawal setiap perkembangan agar prosesnya berjalan transparan dan berpihak pada keadilan,” kata dia.(*)













