Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lumbang, Sembunyikan Barang Bukti di Ikatan Gorden

badge-check


					Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Lumbang, Sembunyikan Barang Bukti di Ikatan Gorden Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat total 4,008 gram.

Tersangka berinisial SYR, 63 tahun, warga Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis dini hari, 23 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan medan geografis yang cukup sulit membuat petugas harus menerapkan pola pengawasan khusus sebelum melakukan penindakan.

“Anggota melakukan observasi tertutup untuk memastikan keberadaan target dan memetakan kondisi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polisi bahkan menempatkan seorang anggota untuk menyamar dan tinggal di rumah warga setempat guna memantau aktivitas tersangka. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi pada dini hari.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan plastik, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp825 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Ali Sadikin mengatakan tersangka sempat membantah terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Namun petugas akhirnya menemukan barang bukti setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Barang bukti disimpan di lokasi yang tidak biasa. Berkat ketelitian anggota saat penggeledahan, seluruh paket sabu berhasil ditemukan,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga menelusuri asal-usul barang yang diduga diperjualbelikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, SYR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Pasuruan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KORMI dan Dinkes Pasuruan Gelar Cek Kebugaran Masyarakat untuk Dukung GERMAS

9 Juni 2026 - 10:00 WIB

PCNU Bangil Dilantik, Gus Yahya Tekankan Adaptasi Digital dan Kemandirian Organisasi

7 Juni 2026 - 13:25 WIB

Konflik Agraria 65 Tahun di Pasuruan Dibawa ke DPR RI, Bupati Minta Kepastian Hukum untuk Warga

5 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Pasuruan Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Minum Jamu pada Hari Jamu Nasional 2026

3 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kader Gerindra Pasuruan Laporkan Akun Facebook “Rachel Rachel” ke Polres

2 Juni 2026 - 21:55 WIB

Trending di Headline