Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pemerintah

DPRD Pasuruan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 hingga Sanksi Wajib Pajak Disorot

badge-check

DPRD Pasuruan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 hingga Sanksi Wajib Pajak Disorot Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rancangan regulasi tersebut, terdapat empat substansi utama yang menjadi perhatian, mulai dari penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga pemberian insentif bagi instansi pemungut pajak.

Pembahasan dimulai melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu, 28 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Perubahan perda tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 yang diajukan pemerintah kabupaten. Agenda itu sebelumnya dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD pada 26 Oktober 2026.

Samsul mengatakan rapat paripurna menjadi tahapan awal untuk membahas usulan pemerintah daerah sebelum regulasi tersebut disempurnakan bersama legislatif.

“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026,” kata Samsul.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah usulan perubahan tarif PBB-P2 dengan skema progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam rancangan tersebut, tarif diusulkan berada pada rentang 0,1 hingga 0,2 persen.

Adapun lahan yang digunakan untuk produksi pangan dan peternakan diusulkan memperoleh tarif khusus sebesar 0,08 persen.

Usulan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan kebijakan pajak daerah. Besaran tarif dan penerapannya akan menjadi materi pembahasan lebih lanjut antara pemerintah kabupaten dan DPRD.

Selain PBB-P2, rancangan perubahan perda juga mengatur kewajiban wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Wajib pajak diusulkan melaporkan SPTPD paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diusulkan dikenai sanksi administratif sebesar Rp 50 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 100 ribu bagi badan usaha.

Substansi ketiga menyangkut penataan retribusi pelayanan kebersihan. Dalam rancangan itu, pemungutan retribusi diarahkan pada pelayanan pengangkutan dan pengolahan akhir sampah. Sementara fasilitas umum, seperti tempat ibadah, jalan, dan taman, diusulkan tidak dikenai retribusi kebersihan.

Adapun poin keempat berkaitan dengan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada instansi pelaksana. Pemberian insentif tersebut diusulkan berdasarkan capaian kinerja yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerapan aturan di lapangan.

“Dinamika sosial-ekonomi lokal serta evaluasi pelaksanaan di lapangan selama kurun waktu satu tahun terakhir menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi secara berkelanjutan,” ujar Rusdi.

Menurut dia, perubahan aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga meminta DPRD memberikan masukan selama proses pembahasan. Rusdi berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pembahasannya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Rusdi.

Dalam rapat yang sama, Samsul turut menyinggung peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98. Ia mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memperkuat persatuan dan mengambil peran dalam pembangunan daerah.

“Semangat Sumpah Pemuda harus menjadi inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan daerah, khususnya Kabupaten Pasuruan,” ucapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forkopimda.

Pembahasan Raperda Non-APBD Tahun 2026 selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menguji substansi perubahan aturan, terutama terkait keseimbangan antara optimalisasi PAD, kepastian hukum, dan kemampuan ekonomi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP

29 Okt 2026 - 05:16 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Wabup Pasuruan Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan

28 Okt 2026 - 11:55 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Wabup Pasuruan Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan

PT Tirta Fresindo Jaya Gelar Program CSR Kesehatan bagi Pelajar dan Kader Posyandu di Pasuruan

22 Okt 2026 - 12:57 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Gelar Program CSR Kesehatan bagi Pelajar dan Kader Posyandu di Pasuruan

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi di Pasuruan

21 Okt 2026 - 21:56 WIB

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi di Pasuruan

Jalan Santai Hari Santri di Bulusari, Busana Tempo Doeloe Jadi Pengingat Perjuangan

18 Okt 2026 - 21:26 WIB

Jalan Santai Hari Santri di Bulusari, Busana Tempo Doeloe Jadi Pengingat Perjuangan
Trending di Headline