Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi di Pasuruan

badge-check

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi di Pasuruan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN, – Kepolisian Resor Pasuruan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah gudang di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Polisi menduga praktik pemindahan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi itu telah berlangsung selama sekitar 60 hari.

Kapolres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat tabung elpiji di gudang tersebut.

“Informasi awal dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan elpiji 3 kg bersubsidi dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi 12 kg. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung melakukan penggerebekan dan terbukti ada aktivitas tersebut,” kata Irawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Irawan, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan selang penghubung saat penggerebekan berlangsung.

Polisi menyita 210 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan 167 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram serta 5,5 kilogram. Barang bukti lainnya berupa satu unit truk, 27 selang plastik penghubung pipa injeksi, dan satu kantong segel elpiji yang disebut sebagai segel buatan.

Delapan tersangka berasal dari Kabupaten Pasuruan, Surabaya, dan Sidoarjo. Mereka diduga mempunyai peran berbeda, mulai dari penyediaan gudang, pemindahan isi tabung, pengangkutan, hingga pembelian gas hasil pemindahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Ajun Komisaris Polisi Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, penyidik mengidentifikasi MA sebagai pihak yang diduga memasok elpiji, BP sebagai pengelola, dan AD sebagai pembeli.

Menurut Rizky, BP diduga menjual elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan kepada AD seharga Rp 140 ribu per tabung. Harga tersebut berada di bawah harga pasaran yang disebut berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 230 ribu.

Polisi memperkirakan para pelaku memindahkan isi 600 tabung elpiji bersubsidi menjadi sekitar 150 tabung berukuran 12 kilogram dalam satu kali kegiatan. Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan yang disampaikan penyidik.

BP ditangkap di Bangil, sedangkan AD ditangkap di Surabaya pada 17 Oktober 2026. Polisi masih menyelidiki asal pasokan elpiji bersubsidi yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Rizky.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jalan Santai Hari Santri di Bulusari, Busana Tempo Doeloe Jadi Pengingat Perjuangan

18 Okt 2026 - 21:26 WIB

Jalan Santai Hari Santri di Bulusari, Busana Tempo Doeloe Jadi Pengingat Perjuangan

Ketua dan Anggota DPRD Pasuruan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahunan di RSUD Bangil

15 Okt 2026 - 19:38 WIB

Ketua dan Anggota DPRD Pasuruan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahunan di RSUD Bangil

Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Pasuruan

15 Okt 2026 - 17:37 WIB

Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Pasuruan

RSUD Bangil Tambahkan Pemeriksaan Komposisi Tubuh dalam MCU 50 Anggota DPRD Pasuruan

15 Okt 2026 - 06:05 WIB

RSUD Bangil Tambahkan Pemeriksaan Komposisi Tubuh dalam MCU 50 Anggota DPRD Pasuruan

Lewat Dongeng Medi si Gigi Putih, Mela Rusdi Ajak Anak Pasuruan Rajin Sikat Gigi

13 Okt 2026 - 16:18 WIB

Lewat Dongeng Medi si Gigi Putih, Mela Rusdi Ajak Anak Pasuruan Rajin Sikat Gigi
Trending di Headline