OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Salah satu perubahan yang disepakati adalah pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C sebagai organisasi perangkat daerah tersendiri.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Ghoni Atqon, mengatakan perubahan struktur kelembagaan tersebut didasarkan pada kebutuhan pelayanan masyarakat dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Menurut dia, pemisahan urusan pemadam kebakaran dari Satpol PP diperlukan agar penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan dapat dilakukan lebih efektif.
“Pembagian wewenang yang tegas dan spesifik akan membuat respons penanganan kebakaran maupun tindakan penyelamatan warga berlangsung jauh lebih maksimal,” kata Adib dalam rapat paripurna.
Adib mengatakan Kabupaten Pasuruan memiliki 24 kecamatan dengan karakteristik wilayah yang beragam. Kondisi itu menuntut kesiapan perangkat daerah dalam menangani berbagai situasi darurat.
Pembentukan dinas tersendiri, menurut dia, diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Setelah pemisahan tersebut, Satpol PP akan berfokus pada penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Meski demikian, Adib mengatakan penataan organisasi tetap harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Selain membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, perubahan SOTK juga mencakup penyesuaian klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Pasuruan menjadi Tipe A.
Penataan kelembagaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025.
Adib menjelaskan, materi perubahan SOTK telah dibahas secara intensif oleh Pansus III bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Proses kajian ini diselesaikan sebagai bagian dari komitmen menyelaraskan susunan dinas dengan tuntutan penyelenggaraan roda pemerintahan saat ini,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan perubahan SOTK merupakan upaya menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Samsul.
Menurut Samsul, penataan perangkat daerah diperlukan untuk memperjelas tugas dan fungsi masing-masing instansi. Perubahan itu juga diharapkan dapat mendukung efektivitas pelayanan publik.
Pemisahan urusan pemadam kebakaran menjadi salah satu perubahan penting dalam penataan kelembagaan tersebut. Dengan organisasi tersendiri, penanganan kebakaran dan penyelamatan diharapkan tidak lagi bergantung pada struktur Satpol PP.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut persetujuan DPRD terhadap Raperda perubahan SOTK tersebut. Ia berharap penataan perangkat daerah dapat meningkatkan kinerja pemerintahan sekaligus memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap bisa melangkah seiring dan sejalan dengan arah dan tujuan yang sama untuk meningkatkan kinerja lebih baik, mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kemajuan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi.
Rusdi menilai kerja sama pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Perubahan SOTK tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penataan perangkat daerah yang lebih efektif. Namun, manfaat pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan secara mandiri nantinya akan bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, sarana operasional, dan dukungan anggaran.
Dengan cakupan pelayanan di 24 kecamatan, pembentukan dinas baru itu diharapkan mampu meningkatkan kecepatan respons pemerintah daerah terhadap kebakaran dan keadaan darurat lainnya.(*)












