Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Bupati Pasuruan: Penutupan Pasar Jarwo Wajib Dilaksanakan Sesuai Temuan BPK

badge-check


					Bupati Pasuruan: Penutupan Pasar Jarwo Wajib Dilaksanakan Sesuai Temuan BPK Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menegaskan penutupan Pasar Wisata atau Pasar Jarwo di Kecamatan Purwosari merupakan kebijakan yang tidak dapat ditawar.

Langkah tersebut, menurut dia, merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Temuan BPK wajib kami laksanakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap hasil pemeriksaan negara. Semua harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rusdi, Senin, 29 Juni 2026.

Rusdi menjelaskan Pasar Jarwo merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Karena itu, pengelolaannya harus berada dalam koridor hukum dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ia menyebut selama bertahun-tahun para pedagang di Pasar Jarwo diduga tidak menyetorkan retribusi kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Penataan ini dilakukan agar aset pemerintah kembali dikelola sesuai aturan,” ujarnya.

Selain persoalan retribusi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli maupun sewa-menyewa lapak yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut. Dugaan itu, menurut Rusdi, menjadi bagian dari evaluasi dan penataan menyeluruh terhadap Pasar Jarwo.

Rusdi juga memperingatkan pihak-pihak yang berupaya menghambat proses penataan. Menurut dia, tindakan merusak atau membuka pagar yang telah dipasang Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang merusak atau membuka pagar akan diproses sesuai hukum,” katanya.

Ia menegaskan penutupan pasar bukan untuk menghentikan aktivitas ekonomi para pedagang. Pemerintah, kata dia, akan melakukan penataan dan renovasi agar pengelolaan Pasar Jarwo lebih tertib, nyaman, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penerimaan daerah.

Rusdi mengimbau para pedagang tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses penataan berlangsung.

“Kami minta pedagang bersabar dan tidak mudah terprovokasi. Semua akan diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp52,8 Miliar

29 Juni 2026 - 22:02 WIB

117 CPNS Resmi Menjadi PNS, Bupati Pasuruan Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme

29 Juni 2026 - 14:51 WIB

Gebyar Budaya Bhumi Pasuruan Tampilkan 1.000 Penari Puspitarum dan Pagelaran Jaranan di Wong Pulungan

29 Juni 2026 - 12:00 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Renovasi Rumah Warga Kejayan Lewat Program CSR

26 Juni 2026 - 21:42 WIB

DPC Gerindra Pasuruan Berangkatkan 100 Calon Kader Ikuti Diklat Laskar

26 Juni 2026 - 13:14 WIB

Trending di Headline