OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan membahas lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2026.
Materi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, penataan perangkat daerah, penyertaan modal, serta pencabutan Perda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Rapat paripurna penyampaian pengantar lima Raperda itu berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, jajaran perangkat daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, serta undangan lainnya.
Kelima Raperda tersebut terdiri atas Raperda tentang Kerja Sama Daerah; Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa; Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda tentang Penyertaan Modal; serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Wakil Bupati Shobih Asrori mengatakan lima Raperda itu merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Menurut dia, pembentukan regulasi daerah diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus kebutuhan masyarakat.
“Peraturan daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Shobih dalam rapat paripurna.
Salah satu Raperda yang mendapat perhatian adalah perubahan keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyusun perubahan itu untuk menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa dengan ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam rancangan tersebut, masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD disesuaikan menjadi delapan tahun dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan.
Raperda itu juga mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial bagi aparatur desa. Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa turut disempurnakan agar sesuai dengan aturan teknis yang berlaku.
Pemerintah daerah menyatakan penyesuaian tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Salah satu substansinya adalah pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas mandiri. Pemerintah daerah menyebut langkah itu diperlukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pelayanan dalam menghadapi kondisi darurat.
Selain itu, terdapat rencana penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD tipe A.
Penataan kelembagaan tersebut diharapkan membuat perangkat daerah lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta investasi pemerintah daerah pada BUMD dan badan usaha penerima penyertaan modal.
Penyertaan modal direncanakan berlangsung hingga tahun anggaran 2036. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan itu tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab berharap investasi tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, termasuk menghasilkan dividen bagi daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Raperda kelima mengatur pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Menurut pemerintah daerah, pencabutan dilakukan berdasarkan hasil kajian akademik. Perda tersebut dinilai tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi mengenai badan usaha milik daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyebut PT Pasuruan Migas sebagaimana dimaksud dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.
Karena itu, pencabutan perda dinilai diperlukan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum terkait kelembagaan perusahaan tersebut.
“Pencabutan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum,” ujar Shobih.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan selanjutnya menyerahkan pembahasan lima Raperda tersebut kepada DPRD. Shobih mengatakan pemerintah daerah membutuhkan masukan dari anggota legislatif agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kelima Raperda tersebut, kata dia, diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, menyesuaikan kelembagaan daerah, memperkuat pembangunan desa, serta menata pengelolaan badan usaha milik daerah.
Pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD akan menjadi tahapan berikutnya sebelum kelima rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)












