Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Kader Gerindra Pasuruan Laporkan Akun Facebook “Rachel Rachel” ke Polres

badge-check


					Kader Gerindra Pasuruan Laporkan Akun Facebook “Rachel Rachel” ke Polres Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Facebook bernama Rachel Rachel ke Polres Pasuruan, Selasa, 2 Juni 2026.

Akun tersebut diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.

Perwakilan pelapor, Agus Setiya Wardana, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah unggahan video yang dinilai menyerang Presiden Prabowo sekaligus menyudutkan kader Partai Gerindra.

“Kami melaporkan akun Facebook Rachel Rachel ke Polres Pasuruan terkait dugaan konten ujaran kebencian. Konten tersebut menyerang Presiden Prabowo Subianto dan memuat kalimat yang mencederai kami selaku kader Partai Gerindra, khususnya di DPC Kabupaten Pasuruan,” kata Agus di Mapolres Pasuruan.

Menurut Agus, salah satu unggahan yang menjadi dasar laporan adalah video berjudul “Kemana Y Pemilik Prabowo Yang Para Waria Itu”. Video tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap Presiden maupun partai politik yang dipimpinnya.

Agus mengklaim unggahan pada akun tersebut tidak hanya menyinggung Presiden Prabowo. Berdasarkan penelusuran kader Gerindra, sejumlah konten lain juga disebut menyerang Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Hampir seluruh unggahan di akun Facebook Rachel Rachel berisi ujaran kebencian, mulai dari menyerang Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, serta menyudutkan Partai Gerindra,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, mengatakan laporan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan konten bernuansa kebencian di media sosial.

Menurut Anjar, konten-konten yang diunggah akun tersebut berpotensi menghasut masyarakat dan menimbulkan sentimen negatif terhadap Presiden Prabowo maupun Partai Gerindra.

“Kami melaporkan akun tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya. Seluruh konten videonya bermuatan ujaran kebencian yang sangat merugikan dan bertujuan menghasut masyarakat Indonesia untuk membenci Presiden Prabowo Subianto beserta partainya,” kata Anjar.

Hingga Selasa sore, belum ada keterangan resmi dari Polres Pasuruan terkait laporan tersebut. Identitas pemilik akun Facebook yang dilaporkan juga belum diketahui. Polisi masih akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan tersebut menambah daftar kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang diproses melalui jalur hukum.

Penyidik akan menelaah materi unggahan yang dilaporkan untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-13 Pemkab Pasuruan

30 Mei 2026 - 14:42 WIB

Pendataan Ulang Jadi Kunci Tekan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

28 Mei 2026 - 17:34 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 20:29 WIB

Lapas Pasuruan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengunjung

26 Mei 2026 - 20:11 WIB

RSUD Bangil dan Pemkab Pasuruan Gelar Talkshow Kesehatan Lansia, Tekankan Pentingnya Hidup Sehat

26 Mei 2026 - 19:49 WIB

Trending di Headline