Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Komitmen Polres Pasuruan Berantas Narkoba: Seorang Kurir Ditangkap

badge-check


					Komitmen Polres Pasuruan Berantas Narkoba: Seorang Kurir Ditangkap Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Pasuruan. Gebrakan awal dilakukan dengan menggempur jaringan sabu dan ekstasi yang kian meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, berhasil dibekuk pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Gempol. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka di pinggir jalan Desa Jeruk Purut.

Dari tangan AS, petugas menyita 11 paket sabu dengan total berat 161,019 gram serta 16 paket ekstasi seberat 5,789 gram yang siap diedarkan.

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, dari pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia mendapat bayaran Rp1,5 juta per minggu, ditambah fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis.

Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HR, yang kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka AS hanyalah salah satu kurir dari jaringan narkoba besar. Rantai peredaran ini terus kami dalami dan kami pastikan akan ada penindakan lebih lanjut. Perang terhadap narkoba akan kami gencarkan tanpa kompromi,” tegas Iptu Yoyok Hardianto.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman menanti mulai dari penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-81, KORMI Pasuruan Buka Kejurkab Paskibra 2026

2 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Program Ketahanan Pangan dan Layanan Warga Binaan di Lapas Karawang

31 Juli 2026 - 14:03 WIB

RSUD Bangil Raih Penghargaan Internasional WSO, Layanan Stroke Diakui Berstandar Dunia

30 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Pasuruan Resmikan Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Kunjungi LASKAR Farm, Kades Hoho Apresiasi Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

Trending di Headline