OBORNASIONAL.COM, KARAWANG – Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengikuti kegiatan outing class di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung mengenai pelaksanaan sistem peradilan pidana dan proses pembinaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai tugas dan fungsi pemasyarakatan serta berbagai program pembinaan yang dijalankan di dalam lapas. Selain mengikuti sesi pemaparan, peserta juga diajak meninjau sejumlah fasilitas dan area pembinaan untuk melihat secara langsung aktivitas warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Karawang, Jatmiko, menjelaskan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan. Menurut dia, berbagai program yang dijalankan bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali beradaptasi dan berperan di tengah masyarakat setelah bebas.
Selama kunjungan, mahasiswa meninjau blok hunian warga binaan dan sejumlah lokasi pembinaan. Dari pengamatan tersebut, mereka memperoleh gambaran mengenai kehidupan sehari-hari warga binaan yang selama ini lebih banyak dipahami melalui literatur akademik maupun pemberitaan.
Rombongan juga mengunjungi Sarana Asimilasi Edukasi Laskar Farm, salah satu unit pembinaan kemandirian yang dikelola Lapas Karawang. Di lokasi itu, mahasiswa menyaksikan berbagai kegiatan ketahanan pangan yang melibatkan warga binaan, seperti peternakan domba, sapi, ayam petelur, perikanan, dan pertanian.
Program tersebut merupakan bagian dari pembinaan kemandirian yang diarahkan untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan. Hasil kegiatan itu diharapkan dapat menjadi bekal ketika mereka kembali ke lingkungan sosial setelah menyelesaikan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Ma’ruf, mengatakan kegiatan outing class menjadi sarana edukasi bagi kalangan akademisi untuk memahami fungsi pemasyarakatan secara lebih utuh. Menurut dia, pemasyarakatan tidak semata-mata berfungsi sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan juga sebagai institusi pembinaan yang bertujuan membentuk warga binaan menjadi individu yang lebih baik dan produktif.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memberikan gambaran nyata tentang proses pembinaan yang berlangsung di dalam lapas serta menumbuhkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fungsi pemasyarakatan,” kata Ma’ruf.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa hukum mengenai praktik pelaksanaan pemasyarakatan yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.(*)













