Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

PCNU Bangil Tegaskan Legalitas Unuba, Polemik Yayasan Pancawahana Memanas

badge-check


					PCNU Bangil Tegaskan Legalitas Unuba, Polemik Yayasan Pancawahana Memanas Perbesar

OBORNASIONAL.COMPASURUAN  – Polemik kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) kian mengemuka.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil menegaskan bahwa secara hukum, yayasan tersebut berada di bawah kendali organisasi, bukan milik individu.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PCNU Bangil, Rabu, 22 April 2026. Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, menyebut dasar legalitas pengelolaan Unuba merujuk pada Akta Notaris Nomor 69 tertanggal 18 September 2014.

“Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah PCNU Bangil, dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah,” kata Sudiono.

Menurut dia, struktur tersebut menunjukkan bahwa Unuba dikelola secara kelembagaan melalui yayasan, bukan oleh perseorangan. Ia menilai klaim kepemilikan oleh pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebelumnya, mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i, melalui media sosial mengklaim bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh NU Bangil merupakan pihak yang membangun sekaligus memiliki gedung Unuba. Ia juga menyebut memiliki legalitas atas Yayasan Pancawahana.

Menanggapi hal itu, Sudiono menegaskan bahwa setiap upaya pembentukan kepengurusan baru atau penerbitan akta notaris di luar ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

PCNU Bangil, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Bangil dan melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, termasuk KH Najib Syafi’i dan pihak terkait lainnya. Mereka diminta mencabut keputusan pengangkatan rektor serta membatalkan akta notaris yang telah dibuat.

“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Sudiono.

Polemik ini sebelumnya sempat berdampak pada aktivitas akademik di lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa bahkan menggelar aksi demonstrasi menyikapi dualisme kepemimpinan yang terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bli Gede Kini Tak Lagi Beribadah Sendiri di Lapas Pasuruan

20 Mei 2026 - 06:04 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Tetapkan 3 Perda Non-APBD 2026

18 Mei 2026 - 16:50 WIB

Pasuruan Gelar Turnamen Catur Nasional, Diikuti Ratusan Pecatur dari Berbagai Daerah

18 Mei 2026 - 06:47 WIB

Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Logo Y

13 Mei 2026 - 12:44 WIB

Bupati Pasuruan Sidak Kebersihan SMPN 1 Purwosari, Dorong Program Indonesia ASRI

11 Mei 2026 - 13:22 WIB

Trending di Headline