OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Polemik kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) kian mengemuka.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil menegaskan bahwa secara hukum, yayasan tersebut berada di bawah kendali organisasi, bukan milik individu.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PCNU Bangil, Rabu, 22 April 2026. Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, menyebut dasar legalitas pengelolaan Unuba merujuk pada Akta Notaris Nomor 69 tertanggal 18 September 2014.
“Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah PCNU Bangil, dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah,” kata Sudiono.
Menurut dia, struktur tersebut menunjukkan bahwa Unuba dikelola secara kelembagaan melalui yayasan, bukan oleh perseorangan. Ia menilai klaim kepemilikan oleh pihak tertentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i, melalui media sosial mengklaim bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh NU Bangil merupakan pihak yang membangun sekaligus memiliki gedung Unuba. Ia juga menyebut memiliki legalitas atas Yayasan Pancawahana.
Menanggapi hal itu, Sudiono menegaskan bahwa setiap upaya pembentukan kepengurusan baru atau penerbitan akta notaris di luar ketentuan yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
PCNU Bangil, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU Bangil dan melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, termasuk KH Najib Syafi’i dan pihak terkait lainnya. Mereka diminta mencabut keputusan pengangkatan rektor serta membatalkan akta notaris yang telah dibuat.
“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana,” ujar Sudiono.
Polemik ini sebelumnya sempat berdampak pada aktivitas akademik di lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa bahkan menggelar aksi demonstrasi menyikapi dualisme kepemimpinan yang terjadi.(*)














