OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Polemik pembukaan segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari terus bergulir. Di tengah sorotan publik, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bidangnya memiliki kewenangan membina dan mengawasi kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah.
Menurut Suyono, kewenangan tersebut mencakup pembinaan struktural maupun operasional terhadap setiap proses penyidikan agar seluruh tindakan lapangan tetap berada dalam koridor aturan.

“Bidang PPUD memiliki kewenangan struktural dan operasional dalam pembinaan serta pengawasan terhadap PPNS, khususnya dalam penegakan peraturan daerah,” kata Suyono, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan itu juga meliputi monitoring dan evaluasi terhadap jalannya penyidikan yang dilakukan PPNS, termasuk memastikan seluruh tahapan penindakan dilakukan sesuai prosedur administrasi.
Selain itu, apabila ditemukan tindakan yang dinilai menyimpang dari kewenangan atau melanggar kode etik, bidang PPUD berwenang menindaklanjuti secara administratif melalui mekanisme internal.
“Kalau ada tindakan yang tidak sesuai, tentu ada evaluasi dan tindak lanjut administratif,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah pembukaan segel perusahaan yang sebelumnya dipasang resmi oleh Satpol PP karena bangunan dinilai belum memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan.
Segel dibuka pada Jumat (27/3/2026) oleh petugas Satpol PP dengan disaksikan unsur kecamatan dan aparat wilayah. Namun, dalam proses pembukaan tersebut dinilai ada unsur yang belum lengkap karena tidak melibatkan perwakilan Kepolisian Sektor Purwosari, khususnya bhabinkamtibmas, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Ketiadaan unsur kepolisian dan dinas teknis lingkungan memunculkan pertanyaan, mengingat perusahaan yang disegel sebelumnya diketahui masih bermasalah pada aspek legalitas usaha.
Di kalangan masyarakat, pembukaan segel tersebut juga menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, bangunan yang sebelumnya diberi garis pembatas penindakan dianggap dibuka tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar administrasi maupun kelengkapan persyaratan yang telah dipenuhi perusahaan.
Sorotan semakin menguat karena perusahaan itu disebut belum memiliki izin lengkap, sementara aktivitas produksinya diduga berpotensi menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun yang perlu mendapat pengawasan ketat dari instansi terkait.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi apakah aspek pengelolaan limbah telah melalui pemeriksaan teknis dari dinas berwenang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho belum memberikan penjelasan resmi. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga kini, Ridho tidak memberikan tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari pimpinan Satpol PP membuat polemik pembukaan segel bergeser menjadi sorotan yang lebih luas: bukan hanya soal izin bangunan, tetapi juga soal keterbukaan prosedur, pengawasan lingkungan, dan konsistensi penegakan aturan daerah.(*)














