OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal. Pengawasan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dengan menyasar toko dan titik penjualan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Langkah tersebut dibahas dalam talk show bertajuk “Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Kejari dalam Pengawasan dan Penindakan Peredaran Rokok Ilegal” yang digelar di Radio Suara Pasuruan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Talk show menghadirkan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pasuruan Ir. Diana Lukita Rahayu, M.M. dan Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nanda Bagus Pramukti, S.H. Acara dipandu Host Anggun.
Diana mengatakan pemerintah daerah memiliki peran dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah, kata Diana, perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Satpol PP, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkelanjutan karena peredaran rokok ilegal dapat berlangsung dari tingkat distributor hingga pengecer.
Selain penindakan, pemerintah daerah mendorong sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik toko. Edukasi diperlukan agar pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai produk hasil tembakau dan risiko hukum dari penjualan rokok ilegal.
Nanda Bagus Pramukti mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah, terutama Satpol PP. Petugas dapat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko untuk memonitor kemungkinan adanya rokok ilegal.
“Biasanya kerja sama dengan pemerintah daerah, lebih spesifik dengan teman-teman Satpol PP. Kami turun ke lapangan melakukan sidak ke toko dan sebagainya untuk melakukan pengawasan dan monitoring apakah ada rokok ilegal yang dijual masyarakat,” kata Bagus.
Menurut Nanda, kegiatan tersebut merupakan bagian dari deteksi dini. Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada pemilik toko.
Jika perkara rokok ilegal telah masuk ke proses hukum, Kejaksaan menjalankan kewenangannya dalam penuntutan.
“Kalau dalam tupoksi tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum terkait rokok ilegal, yang jelas kami melakukan penuntutan apabila terdapat perkara rokok ilegal atau perkara cukai,” ujar Bagus.
Ia mengatakan perkara cukai juga berkaitan dengan penerimaan negara. Karena itu, peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan perdagangan, tetapi berpotensi mempengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai.
Setelah perkara memperoleh putusan pengadilan, Kejaksaan menjalankan amar putusan tersebut. Salah satunya jika hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa rokok ilegal.
“Apabila dalam putusan terdapat amar yang mengatakan bahwa barang bukti rokok harus dimusnahkan, berarti kami selaku eksekutor putusan tersebut yang melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti rokok ilegal,” kata Nanda.
Menurut dia, Kejari Kabupaten Pasuruan telah beberapa kali melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal.
“Kurang lebih terhadap rokok ilegal itu dua sampai tiga kali pemusnahan,” ujarnya.
Bagus juga menyoroti posisi pemilik toko yang menjual rokok ilegal. Ia mengatakan pengecer belum tentu menjadi pelaku utama dalam jaringan distribusi. Produk tersebut dapat diperoleh dari pemasok dalam jumlah besar.
“Toko-toko ini menurut kami bukan pelaku utama dalam hal peredaran rokok ilegal. Bisa dikatakan korban karena toko ini hanya menerima dari pemasok,” ujarnya.
Namun, posisi sebagai pengecer tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum. Pemilik toko tetap diminta mengetahui legalitas barang yang diperjualbelikan.
Nanda mengatakan toko yang mengetahui rokok tersebut tidak memiliki pita cukai tetap tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari persoalan.
“Walaupun bisa dikatakan sebagai salah satu korban, kami juga tidak bisa memaklumi hal tersebut karena toko-toko ini juga mengetahui kalau rokok itu tidak ada cukainya,” katanya.
Pengawasan dari tingkat distributor hingga pengecer menjadi bagian penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pemkab Pasuruan dan Kejari mendorong koordinasi antarinstansi serta keterlibatan masyarakat untuk mempersempit ruang peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.(*)











