OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, kepada perwakilan penerima di Hotel Tanjung Prigen, Kamis (9/10/2025).

Penerima BLT DBHCHT terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat miskin ekstrem.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menjelaskan bahwa setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, dengan total bantuan yang disalurkan mencapai Rp19,36 miliar.
“Sehingga hari ini masing-masing penerima langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta,” ujar Fathur.
Ia menambahkan, seluruh tahapan mulai dari pembukaan virtual account hingga penyaluran dana telah rampung. Penyaluran yang biasanya dilaksanakan pada Juli–Agustus, tahun ini mengalami pergeseran ke bulan Oktober.
“Perubahan waktu ini disebabkan adanya penyesuaian aturan, sehingga proses pencairan baru bisa dilakukan pada bulan Oktober,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial dan Bank Jatim atas kerja sama yang baik dalam penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan cukai hasil tembakau.
“Bantuan ini bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata,” tegas Diano.
Dengan tersalurkannya BLT DBHCHT ini, Pemkab Pasuruan berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh kebijakan di sektor pertembakauan. (*)