OBORNASIONAL.COM, KARAWANG – Sebanyak 837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang mendapat Remisi Umum 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan narapidana langsung bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang. Tiga narapidana berinisial RN, AI, dan JA hadir sebagai perwakilan penerima remisi.

Data Lapas Karawang mencatat, 827 narapidana menerima Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sedangkan 10 narapidana memperoleh Remisi Umum II. Delapan di antaranya langsung mengakhiri masa pidana, sementara dua lainnya memperoleh remisi dengan subsider.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Ma’ruf Prasetyo mengatakan remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa hukuman. Menurut dia, remisi merupakan penghargaan atas proses perubahan perilaku dan pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani,” ujar Ma’ruf.
Ia berharap pemberian remisi menjadi pemacu bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara serius.
“Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan penuh kesungguhan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Penyerahan remisi tersebut dihadiri Bupati Karawang, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta jajaran Lapas Kelas IIA Karawang.
Bagi Lapas Karawang, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai jalan menuju reintegrasi sosial. Warga binaan didorong memiliki bekal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara mandiri dan bertanggung jawab.
Momentum kemerdekaan, kata Ma’ruf, juga menjadi pengingat bahwa perubahan tetap terbuka bagi setiap warga binaan. Pengurangan masa pidana diharapkan berjalan seiring dengan perubahan sikap dan kesiapan menghadapi kehidupan setelah bebas.(*)













