Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

HUT ke-81 RI, 51 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Remisi

badge-check


					HUT ke-81 RI, 51 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Remisi Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Sebanyak 51 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi diserahkan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Alun-Alun Bangil, Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.

Dari 51 narapidana penerima remisi, sebanyak 45 orang mendapat Remisi Umum I (RU I), berupa pengurangan sebagian masa pidana. Adapun enam narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi negara atas upaya perbaikan diri warga binaan,” ujar Yanuar.

Menurut Yanuar, remisi juga menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam rutan. Pengurangan masa pidana diharapkan mendorong warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan secara konsisten.

Remisi juga berdampak terhadap pengelolaan rutan. Berkurangnya masa pidana sejumlah warga binaan turut mengurangi kebutuhan anggaran negara, termasuk biaya makan selama menjalani masa pidana.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan peringatan kemerdekaan semestinya menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan perubahan.

“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari kebiasaan buruk dan membangun diri menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rusdi.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru. Mereka juga diharapkan mampu menaati aturan dan berkontribusi secara positif di lingkungan masing-masing.

Pemberian Remisi Umum setiap 17 Agustus menjadi bagian dari pembinaan pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar warga binaan terus memperbaiki perilaku selama menjalani masa pidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

837 Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi Kemerdekaan, 8 Langsung Bebas

17 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Diskoperindag Pasuruan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat UMKM Awards

13 Agustus 2026 - 18:36 WIB

AQUA Pasuruan Salurkan Bantuan untuk Penanganan Karhutla di TNBTS

13 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda Non-APBD 2026, DPRD Mulai Pembahasan

3 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, KORMI Pasuruan Buka Kejurkab Paskibra 2026

2 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Trending di Headline