OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Aparat gabungan Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menggelar operasi mendadak di sebuah kafe remang-remang di Desa Ngadimulyo, Senin, 16 Februari 2026.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam penyisiran, petugas menemukan tiga ruang karaoke tersembunyi yang diduga digunakan untuk aktivitas melanggar norma.
Kafe di jalur Surabaya–Malang itu juga terindikasi menyediakan minuman keras serta pemandu lagu (LC) bagi pengunjung.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Sukorejo, Zainul, mengatakan tempat tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Ini bagian dari penegakan ketertiban untuk menghormati datangnya Ramadhan. Kami juga menemukan indikasi kuat peredaran minuman keras di lokasi,” kata Zainul.
Menurut dia, terdapat sedikitnya lima LC yang bekerja di kafe tersebut. Aparat juga mendalami dugaan adanya perlindungan dari oknum lembaga swadaya masyarakat terhadap operasional kafe di wilayah itu.
Pengelola kafe diberi pembinaan di tempat dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas selama Ramadhan. Mereka menyatakan siap menutup usaha mulai Rabu, 18 Februari 2026, hingga akhir puasa.
Pemerintah kecamatan menyatakan akan meningkatkan patroli rutin untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha hiburan malam di Sukorejo.
Langkah ini diharapkan menjaga kondusivitas wilayah serta kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.(*)














