Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Lima Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 255 Gram Selama Ramadhan,

badge-check


					Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Lima Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 255 Gram Selama Ramadhan, Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil  menangkap lima orang tersangka dalam empat pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sepanjang 3 hingga 6 Maret 2026.

Dari operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita total 255,41 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran antarwilayah.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Prigen, Pandaan, dan Puspo.

“Ramadan tidak mengurangi intensitas pengawasan kami. Justru pengawasan terhadap peredaran narkotika diperketat karena ada kecenderungan pelaku memanfaatkan momentum ini,” kata Harto dalam keterangan tertulis, Jumat.

Kasus pertama diungkap pada 3 Maret 2026 di pinggir jalan Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MS, 45 tahun, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 114,1 gram, timbangan elektrik, telepon seluler, buku catatan transaksi, dan sepeda motor.

Dua hari kemudian, petugas menangkap HK, 34 tahun, di kamar kos Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Dari lokasi itu ditemukan 10,9 gram sabu, timbangan digital, telepon genggam, klip kosong, serta uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil transaksi.

Masih di kawasan yang sama, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain berinisial F, 37 tahun, dan MHR, 32 tahun. Dari keduanya disita 76,45 gram sabu, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 6 Maret 2026 di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo. Polisi menangkap tersangka S, 51 tahun, dengan barang bukti 95 paket sabu seberat total 53,96 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Ali Sadikin menyebut jumlah paket dalam kasus terakhir menjadi salah satu temuan terbanyak selama ini.

“Sebanyak 95 paket sabu siap edar ditemukan dalam satu lokasi. Ini menunjukkan pola distribusi yang sudah terstruktur,” ujar Ali.

Menurut dia, hasil penyidikan sementara menunjukkan jalur distribusi narkotika tersebut mengarah pada jaringan dari Madura. Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan saat Ramadan

18 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kepala Desa Kepulungan Santuni 160 Janda Dhuafa Setiap Bulan Ramadhan

17 Maret 2026 - 20:26 WIB

DPRD Pasuruan Ajukan 1.838 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

16 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Pasuruan Jajaki Pembiayaan dengan PIP Kemenkeu untuk UMKM dan Program MBG

12 Maret 2026 - 21:49 WIB

TNI Tutup TMMD ke-127 di Pasuruan, Pangdam V/Brawijaya Apresiasi Dukungan Pemkab

11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Trending di Headline