OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Facebook bernama Rachel Rachel ke Polres Pasuruan, Selasa, 2 Juni 2026.
Akun tersebut diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra.

Perwakilan pelapor, Agus Setiya Wardana, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan sejumlah unggahan video yang dinilai menyerang Presiden Prabowo sekaligus menyudutkan kader Partai Gerindra.
“Kami melaporkan akun Facebook Rachel Rachel ke Polres Pasuruan terkait dugaan konten ujaran kebencian. Konten tersebut menyerang Presiden Prabowo Subianto dan memuat kalimat yang mencederai kami selaku kader Partai Gerindra, khususnya di DPC Kabupaten Pasuruan,” kata Agus di Mapolres Pasuruan.
Menurut Agus, salah satu unggahan yang menjadi dasar laporan adalah video berjudul “Kemana Y Pemilik Prabowo Yang Para Waria Itu”. Video tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap Presiden maupun partai politik yang dipimpinnya.
Agus mengklaim unggahan pada akun tersebut tidak hanya menyinggung Presiden Prabowo. Berdasarkan penelusuran kader Gerindra, sejumlah konten lain juga disebut menyerang Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Hampir seluruh unggahan di akun Facebook Rachel Rachel berisi ujaran kebencian, mulai dari menyerang Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, serta menyudutkan Partai Gerindra,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, mengatakan laporan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan konten bernuansa kebencian di media sosial.
Menurut Anjar, konten-konten yang diunggah akun tersebut berpotensi menghasut masyarakat dan menimbulkan sentimen negatif terhadap Presiden Prabowo maupun Partai Gerindra.
“Kami melaporkan akun tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya. Seluruh konten videonya bermuatan ujaran kebencian yang sangat merugikan dan bertujuan menghasut masyarakat Indonesia untuk membenci Presiden Prabowo Subianto beserta partainya,” kata Anjar.
Hingga Selasa sore, belum ada keterangan resmi dari Polres Pasuruan terkait laporan tersebut. Identitas pemilik akun Facebook yang dilaporkan juga belum diketahui. Polisi masih akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan tersebut menambah daftar kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang diproses melalui jalur hukum.
Penyidik akan menelaah materi unggahan yang dilaporkan untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)













