Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Tetapkan 3 Perda Non-APBD 2026

badge-check


					DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Tetapkan 3 Perda Non-APBD 2026 Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.

Tiga raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 37 anggota hadir dalam sidang tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pembahasan ketiga raperda itu telah melalui proses panjang, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting,” kata Samsul dalam rapat paripurna, Senin.

Menurut dia, pengesahan tiga perda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan anggota DPRD, Sugiyanto. Ia menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memperkuat perlindungan dan pelayanan sosial bagi masyarakat.

Adapun Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sedangkan Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat peran organisasi masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan.

Setelah disetujui, ketiga raperda tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengatakan ketiga perda itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan,” ujar Rusdi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus berlanjut dalam penyusunan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasuruan Gelar Turnamen Catur Nasional, Diikuti Ratusan Pecatur dari Berbagai Daerah

18 Mei 2026 - 06:47 WIB

Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Logo Y

13 Mei 2026 - 12:44 WIB

Bupati Pasuruan Sidak Kebersihan SMPN 1 Purwosari, Dorong Program Indonesia ASRI

11 Mei 2026 - 13:22 WIB

DPRD Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Raih Akreditasi Paripurna Rekam Medis Elektronik

11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Pemkab Pasuruan Latih IKM Jualan Live di Media Sosial, Dibiayai Dana Cukai

10 Mei 2026 - 17:59 WIB

Trending di Pemerintah