Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pemerintah

DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Tetapkan 3 Perda Non-APBD 2026

badge-check

DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Tetapkan 3 Perda Non-APBD 2026 Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.

Tiga raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah itu meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 37 anggota hadir dalam sidang tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pembahasan ketiga raperda itu telah melalui proses panjang, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting,” kata Samsul dalam rapat paripurna, Senin.

Menurut dia, pengesahan tiga perda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan anggota DPRD, Sugiyanto. Ia menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun untuk memperkuat perlindungan dan pelayanan sosial bagi masyarakat.

Adapun Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sedangkan Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat peran organisasi masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan.

Setelah disetujui, ketiga raperda tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengatakan ketiga perda itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan,” ujar Rusdi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus berlanjut dalam penyusunan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PT Tirta Fresindo Jaya dan Kodim Pasuruan Renovasi Rumah Warga di Gambir Kuning

12 Okt 2026 - 22:02 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya dan Kodim Pasuruan Renovasi Rumah Warga di Gambir Kuning

Polres Pasuruan Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Lemahbang

11 Okt 2026 - 21:18 WIB

Polres Pasuruan Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Lemahbang

Kontingen FORBASI Kabupaten Pasuruan Dilepas untuk Kejurda Jatim 2026

8 Okt 2026 - 13:36 WIB

Kontingen FORBASI Kabupaten Pasuruan Dilepas untuk Kejurda Jatim 2026

Azizul Ahmad Dilantik Jadi Kepala Kewilayahan Dusun Randupitu, Raih Nilai Tertinggi Seleksi

7 Okt 2026 - 13:47 WIB

Azizul Ahmad Dilantik Jadi Kepala Kewilayahan Dusun Randupitu, Raih Nilai Tertinggi Seleksi

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda, Rencana Pilkades Empat Gelombang Jadi Sorotan

30 Sep 2026 - 16:29 WIB

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda, Rencana Pilkades Empat Gelombang Jadi Sorotan
Trending di Headline