OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total atau moratorium permanen rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang. Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin, 20 April 2026.
Ketua Pansus, Sugiyanto, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan selama enam bulan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, pendapat ahli, serta kunjungan lapangan. “Dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” kata dia dalam sidang paripurna.

Menurut Sugiyanto, rencana pembangunan di kawasan eks hutan produksi itu dinilai tidak layak dilanjutkan karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pansus, kata dia, meminta bupati menghentikan proyek secara permanen.
Selain moratorium, pansus juga merekomendasikan pencabutan seluruh izin yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila terbukti bertentangan dengan regulasi. Pansus juga mendorong agar fungsi kawasan dikembalikan sebagai zona lindung dan daerah resapan air melalui evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
DPRD juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, untuk meninjau ulang proses yang telah berjalan, terutama terkait pelepasan kawasan hutan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan rekomendasi tersebut akan dibahas di tingkat pimpinan sebelum disampaikan kepada bupati. “Akan kami tindak lanjuti sebagai bahan keputusan pemerintah daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Hadi Sucipto, mengapresiasi langkah pansus. Namun, ia meminta kejelasan terkait pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB) agar tidak menjadi dasar hukum bagi pengembang. “Kalau tidak dicabut, berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata dia.
Penolakan warga terhadap rencana pembangunan tersebut telah berlangsung sejak 2025. Warga di Kecamatan Prigen, terutama di Kelurahan Pecalukan dan Ledug, menilai alih fungsi kawasan hutan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam sumber air.
Polemik yang terus berkembang mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk pansus untuk mengkaji proyek tersebut secara komprehensif.(*)














