Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Pengedar Sabu Asal Gempol Ditangkap, Polisi Sita 8 Poket Siap Edar

badge-check


					Pengedar Sabu Asal Gempol Ditangkap, Polisi Sita 8 Poket Siap Edar Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (8/10).

Menurut Yoyok, yang akrab disapa Bang Yoyok di kalangan rekan kepolisian, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol. Pelaku ditangkap pada Rabu (1/10) sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu titik jalan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MY yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Gempol,” ungkap Iptu Yoyok saat dikonfirmasi.

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, petugas menemukan delapan poket sabu dengan total berat 7,767 gram dari tangan pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, secrop sedotan hitam, serta satu unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial BA yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami menduga BA merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah,” jelasnya.

Bang Yoyok menambahkan, MY berperan sebagai pengedar yang memperoleh keuntungan sekitar seratus ribu rupiah per gram, sekaligus menerima sabu sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Sekecil apa pun perannya, tetap akan kami proses sesuai hukum. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama yang masih buron,” tegas Bang Yoyok, perwira yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Surabaya.

Kasatresnarkoba itu juga mengimbau, kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami butuh dukungan dan laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita bisa menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur 

26 September 2025 - 08:00 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan “Kampung Narkoba” Wonosunyo, Ungkap TPPU Rp3 Miliar

17 September 2025 - 10:55 WIB

Satresnarkoba Pasuruan Ringkus Buronan Kasus Sabu, Ancaman Hukuman Mati

13 September 2025 - 09:37 WIB

Penggerebekan Judi Capjiki di Pandaan Picu Polemik, Warga Pertanyakan Hilangnya Satu Tersangka

11 September 2025 - 07:46 WIB

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

4 September 2025 - 08:58 WIB

Trending di Headline