Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Polisi Bongkar Modus Baru di Pasuruan, Petani Sembunyikan Sabu di Kandang Sapi

badge-check

Polisi Bongkar Modus Baru di Pasuruan, Petani Sembunyikan Sabu di Kandang Sapi Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap modus baru peredaran narkotika di wilayah pegunungan Prigen. Seorang petani berinisial CO (51) ditangkap setelah diketahui menyembunyikan sabu di kandang sapi miliknya di Dusun Dayurejo.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka. Beberapa orang tidak dikenal disebut kerap datang pada malam hari.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka berusaha menyembunyikan sabu di kandang sapi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, Rabu, 12 November 2025.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan total berat 7,432 gram. Barang bukti itu dibagi dalam tiga poket masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat takar dari sedotan, plastik klip kosong, uang tunai Rp15 juta, serta sebuah ponsel merek Vivo warna kuning yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

CO mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial IO, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam jaringan ini, CO berperan sebagai pengedar di wilayah Prigen dan sekitarnya, sementara IO bertindak sebagai pemasok utama.

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram sabu yang dijual, dan bahkan diperbolehkan memakai sebagian barang tanpa membayar. Dari pengakuan ini, kami melihat keterlibatan yang cukup lama,” kata Yoyok.

Polisi menduga CO bukan pemain tunggal. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan lama yang beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

“Kami meyakini ada bandar besar di belakangnya. Jaringan ini akan terus kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama di daerah perbatasan seperti Prigen, Pandaan, dan Gempol, yang dikenal sebagai jalur transit antar kota.

Iptu Yoyok menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba telah merusak banyak kehidupan. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti tanpa kompromi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, CO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, atau pidana mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Yonzipur 10 Kostrad Bangun Jembatan Garuda Merah Putih di Gempol, Wabup Shobih: Bukan Sekadar Penghubung Desa

3 Nov 2026 - 16:54 WIB

Yonzipur 10 Kostrad Bangun Jembatan Garuda Merah Putih di Gempol, Wabup Shobih: Bukan Sekadar Penghubung Desa

RAPBD Pasuruan 2027: Belanja Rp3,7 Triliun, Rencana Pinjaman Rp363 Miliar Disorot Fraksi DPRD

2 Nov 2026 - 21:36 WIB

RAPBD Pasuruan 2027: Belanja Rp3,7 Triliun, Rencana Pinjaman Rp363 Miliar Disorot Fraksi DPRD

Pemkab Pasuruan Bidik Atlet E-Sport Lewat Turnamen Bupati Cup Free Fire 2026

31 Okt 2026 - 18:56 WIB

Pemkab Pasuruan Bidik Atlet E-Sport Lewat Turnamen Bupati Cup Free Fire 2026

Merita Rusdi Sutejo Keliling Sekolah dan Kampus, Ajak Remaja Cegah Perkawinan Anak

29 Okt 2026 - 21:23 WIB

Merita Rusdi Sutejo Keliling Sekolah dan Kampus, Ajak Remaja Cegah Perkawinan Anak

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP

29 Okt 2026 - 05:16 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP
Trending di Headline