Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu dalam Operasi 24 Jam

badge-check


					Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu dalam Operasi 24 Jam Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap enam tersangka pengedar sabu dalam operasi selama 24 jam di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026. Penangkapan dilakukan secara beruntun mulai Senin malam hingga Selasa pagi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan narkotika, terutama menjelang bulan Ramadan.

“Kami tingkatkan pengawasan dan penindakan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Harto, Rabu, 04 Maret 2026.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ARF (35) dan SS (19). Dari lokasi itu, petugas menyita tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram, satu timbangan elektrik, dua telepon seluler, uang tunai Rp 2,8 juta, plastik klip kosong, tas, dan satu sepeda motor.

Selanjutnya, Selasa pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu ponsel dan plastik klip kosong.

Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas meringkus MR (41) di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu seberat 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga ponsel, plastik klip kosong, dan satu sepeda motor.

Pengungkapan terakhir dilakukan pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan bersama dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram, dua timbangan elektrik, satu ponsel, plastik klip kosong, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan pemetaan jaringan yang dilakukan sebelumnya.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk pemasok di atasnya,” ujar Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

20 Januari 2026 - 14:41 WIB

Pelaku Pembacokan Polisi di Lumajang Tewas Ditembak Jatanras Polda Jatim Saat Penangkapan di Pasuruan

15 Desember 2025 - 09:51 WIB

Bawa 30 Poket Sabu, Pemuda di Jatiarjo Diciduk Satresnarkoba Pasuruan

27 November 2025 - 08:11 WIB

Polisi Bongkar Modus Baru di Pasuruan, Petani Sembunyikan Sabu di Kandang Sapi

12 November 2025 - 02:50 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Amankan 9,2 Gram Barang Bukti

22 Oktober 2025 - 01:48 WIB

Trending di Headline