OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap enam tersangka pengedar sabu dalam operasi selama 24 jam di empat lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026. Penangkapan dilakukan secara beruntun mulai Senin malam hingga Selasa pagi.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif pemberantasan narkotika, terutama menjelang bulan Ramadan.

“Kami tingkatkan pengawasan dan penindakan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Harto, Rabu, 04 Maret 2026.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ARF (35) dan SS (19). Dari lokasi itu, petugas menyita tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram, satu timbangan elektrik, dua telepon seluler, uang tunai Rp 2,8 juta, plastik klip kosong, tas, dan satu sepeda motor.
Selanjutnya, Selasa pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 0,758 gram serta satu ponsel dan plastik klip kosong.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas meringkus MR (41) di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu seberat 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga ponsel, plastik klip kosong, dan satu sepeda motor.
Pengungkapan terakhir dilakukan pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan bersama dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram, dua timbangan elektrik, satu ponsel, plastik klip kosong, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan pemetaan jaringan yang dilakukan sebelumnya.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk pemasok di atasnya,” ujar Ali.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati. (*)














