Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pemerintah

Rokok Ilegal Rp 6,39 Miliar Dimusnahkan di Pasuruan

badge-check

Rokok Ilegal Rp 6,39 Miliar Dimusnahkan di Pasuruan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp6,39 miliar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin, 27 April 2026.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan total barang yang diamankan mencapai 10,014 ton. Rinciannya meliputi 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai, 15.000 gram tembakau iris, serta 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.

“Barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara untuk dimusnahkan,” kata Hatta dalam konferensi pers.

Menurut dia, barang-barang tersebut sebelumnya berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dari pelanggar yang tidak diketahui identitasnya. Setelah melalui proses administrasi sesuai ketentuan, barang itu mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Hatta menegaskan, pelanggaran ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ia menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang ilegal di masyarakat. Bea Cukai, kata dia, terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

RAPBD Pasuruan 2027: Belanja Rp3,7 Triliun, Rencana Pinjaman Rp363 Miliar Disorot Fraksi DPRD

2 Nov 2026 - 21:36 WIB

RAPBD Pasuruan 2027: Belanja Rp3,7 Triliun, Rencana Pinjaman Rp363 Miliar Disorot Fraksi DPRD

Pemkab Pasuruan Bidik Atlet E-Sport Lewat Turnamen Bupati Cup Free Fire 2026

31 Okt 2026 - 18:56 WIB

Pemkab Pasuruan Bidik Atlet E-Sport Lewat Turnamen Bupati Cup Free Fire 2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP

29 Okt 2026 - 05:16 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP

DPRD Pasuruan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 hingga Sanksi Wajib Pajak Disorot

28 Okt 2026 - 20:27 WIB

DPRD Pasuruan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 hingga Sanksi Wajib Pajak Disorot

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Wabup Pasuruan Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan

28 Okt 2026 - 11:55 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Wabup Pasuruan Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan
Trending di Headline