ONORNASIONAL.COM, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PLJ), Senin, 21 September 2026.
Persetujuan itu ditetapkan melalui Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 38 dari 50 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut.

Raperda itu menjadi dasar perubahan arah bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pasuruan. PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan akan bertransformasi menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda.
Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nama perusahaan. Pemerintah daerah dan DPRD juga memperluas ruang usaha BUMD agar dapat bergerak di sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi ekonomi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan raperda telah melewati sejumlah tahapan pembahasan sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
“Raperda Non-APBD yang disetujui hari ini telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pembahasan Pansus, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Samsul.
Menurut dia, tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan.
Perubahan badan usaha itu sekaligus menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006. Regulasi tersebut sebelumnya menjadi dasar keberadaan PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan.
Dalam raperda baru, bidang usaha PT PLJ Perseroda diperluas. Sektor yang dapat dikelola mencakup akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah, perdagangan, hingga transportasi.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan Gaung Andaka mengatakan perluasan usaha diarahkan untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara lebih terintegrasi.
“PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan sampah,” ujar Gaung.
Ia mengatakan pengembangan usaha tersebut diharapkan menciptakan nilai tambah ekonomi dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen.
Namun, perluasan bidang usaha juga membuat tuntutan terhadap tata kelola perusahaan menjadi lebih besar. Pengelolaan BUMD dengan berbagai lini bisnis membutuhkan perencanaan usaha, pengawasan, dan tata kelola yang jelas agar ekspansi tidak sekadar memperluas jenis usaha.
Setelah persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, proses pembentukan perda belum sepenuhnya selesai. Draf Raperda PT PLJ Perseroda selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register.
Setelah proses tersebut selesai, regulasi dapat ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan perubahan PT Jalan Tol menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya merupakan bagian dari reorientasi bisnis BUMD.
“Pengubahan nama dan keberadaan PT Jalan Tol menjadi PT Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bentuk reorientasi bisnis multiusaha yang lebih berdaya saing,” ujar Rusdi.
Rusdi berharap penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat memperkuat pengelolaan perusahaan, meningkatkan permodalan daerah, serta membuka lapangan kerja baru.
Dengan perubahan tersebut, PT Pasuruan Lestari Jaya akan menghadapi tahap berikutnya: menerjemahkan mandat bisnis multisektor ke dalam usaha yang mampu berjalan secara profesional sekaligus memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.(*)












