OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Non-APBD Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyatakan lima rancangan regulasi itu dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Rapat paripurna berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Pandangan fraksi disampaikan sebagai tanggapan atas pengantar yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengenai lima raperda tersebut.

Kelima raperda itu mencakup Raperda tentang Kerja Sama Daerah; Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Penyertaan Modal; serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Perwakilan Fraksi Gerindra, Febry, mengatakan pihaknya mengapresiasi pengajuan lima raperda tersebut. Menurut dia, pembentukan regulasi perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Partai Gerindra memandang hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah harus dibangun dalam semangat kemitraan yang konstruktif, saling menguatkan, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Febry dalam rapat paripurna.
Fraksi Gerindra menyatakan DPRD akan menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, kata dia, diberikan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
Setelah mencermati materi yang disampaikan pemerintah daerah, Gerindra menilai lima raperda memiliki tujuan yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kelima Raperda tersebut mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan berikutnya, Fraksi Gerindra mengatakan akan memberikan masukan terhadap substansi masing-masing raperda. Fraksi tersebut menekankan agar aturan yang disusun tidak berhenti pada pemenuhan aspek yuridis, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui komunikasi yang baik, pembahasan yang terbuka, dan pengawasan yang konstruktif, kita dapat memastikan setiap kebijakan benar-benar membangun Kabupaten Pasuruan,” kata Febry.
Fraksi Gerindra kemudian menyatakan menerima lima Raperda Non-APBD Tahun 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan selanjutnya diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.(*)












